Aran Haryadi Tak Ditahan, Pengamat Hukum: Mesti Ditahan Karena Terdakwa Banyak Kenal Pihak Bank Sumsel Babel Hingga Bisa Hilangkan Alat Bukti







“Dalam perkara ini kan ada dua terdakwanya, dimana satu terdakwa sudah ditahan di Rutan dan satu terdakwa tidak ditahan. Untuk itu harusnya kedua terdakwa semuanya dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dilanjutkannya, terkait Hakim meminta medical record kesehatan untuk terdakwa yang tidak ditahan karena sakit, langkah Hakim tersebut sangat tepat.

“Sebab dengan adanya medical record kesehatan maka Hakim bisa menyatakan sikap terkait penahan terdakwa. Tapi kalau saya menilai terdakwa harus ditahan, apalagi terdakwanya dapat dihadirkan secara langsung disidang. Penahan dilakukan agar terdakwa tidak menghilangkan alat bukti,” pungkasnya.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, jika dari dua terdakwa dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel tersebut untuk salah satu terdakwa tidak ditahan karena sakit. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!