Aran Haryadi Tak Ditahan, Pengamat Hukum: Mesti Ditahan Karena Terdakwa Banyak Kenal Pihak Bank Sumsel Babel Hingga Bisa Hilangkan Alat Bukti







Dr.Hj.Sri Sulastri, SH.,M.Hum saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Terkait tidak ditahannya Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel, salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel ditanggapi oleh Pengamat Hukum Sumsel, Dr Sri Sulastri SH MHum.

Menurut Sri Sulastri, mestinya terdakwa tersebut ditahan oleh Hakim di Rutan. Sebab, dengan tidak ditahan maka terdakwa tersebut bisa menghilangkan alat bukti.

“Terdakwa ini merupakan pihak dari Bank Sumsel Babel hingga terdakwa banyak kenal orang-orang di Bank Sumsel Babel. Dengan tidak ditahannya terdakwa maka terdakwa bisa berkeliaran di luar dan meminta orang di Bank Sumsel Babel yang dikenalnya untuk menghilangkan alat bukti. Dari itulah mestinya terdakwa tersebut ditahan oleh Hakim di Rutan,” ungkapnya.

Masih dikatakan Sri Sulastri, apalagi dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 13 miliar lebih. Dari itu terdakwa yang tidak ditahan harus dilakukan penahanan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!