Aran Haryadi dan Asri Wisnu Disebut Rugikan Negara Rp 13 M Lebih Terkait Kredit di Bank Sumsel Babel







“Sedangkan untuk dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejati, tentunya kami akan melakukan pendampingan,” pungkas Taufan.

Diketahui, pada Jumat (25/3/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang JPU Kejati Sumsel telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana.

Dalam dakwaan tersebut, Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana didakwa JPU Kejati Sumsel dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait dakwaan tersebut, di persidangan terdakwa menyatakan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!