Aran Haryadi dan Asri Wisnu Disebut Rugikan Negara Rp 13 M Lebih Terkait Kredit di Bank Sumsel Babel







“Dari itu sidang selanjutnya nanti belum masuk pemeriksaan saksi, karena agendanya pembacaan eksepsi. Sebab, terdakwanya kan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang telah dibacakan JPU Kejati Sumsel di persidangan,” ungkapnya.

Dilanjutkan Kasi Penkum Mohd Radyan, dikaranakan kedua terdakwa saat ini sedang dalam proses sidang maka untuk pengembangan perkaranya masih menunggu fakta sidang yang akan terungkap di persidangan.

“Kalau pengembangan penyidikan perkaranya kita masih menunggu fakta sidang yang nantinya akan terungkap,” pungkasnya.

Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Minggu (27/3/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada diluar jangkauan.

Namun sebelumnya M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak Bank Sumsel Babel mengikuti proses hukum terkait dugaan kasus korupsi kredit tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!