Aran Haryadi dan Asri Wisnu Disebut Rugikan Negara Rp 13 M Lebih Terkait Kredit di Bank Sumsel Babel







Terdakwa Aran Haryadi saat hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (27/3/2022) mengatakan, dakwaan Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB) dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit BSB, terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja BSB telah dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dijelaskannya, dalam dakwaan JPU disebutkan jika terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana bersama dengan penerima kredit, yakni Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa sekaligus pemegang saham (sudah divonis telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung) dan Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 13.425.034.897.

“Jadi kedua terdakwa juka ikut mengakibatkan terjadinya kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja di Bank Sumsel Babel tersebut. Dimana dari hasil audit BPKP Sumsel jumlah kerugian negara yang terjadi, yakni sebesar Rp 13.425.034.897,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.

Masih dikatakannya, di persidangan kedua terdakwa mengajukan ekspesi atas dakwaan dari JPU Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!