Aran Haryadi & Asri Wisnu Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Terancam 20 Tahun Penjara







Dikatakannya, adapun pasal tersebut yakni Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang undanc Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP,” tandasnya.

Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai tidak mengangkat handphonennya.

Namun sebelumnya M Taufan Yulistian telah mengatakan, jika pihak Bank Sumsel Babel mengikuti proses hukum terkait dugaan kasus korupsi kredit modal kerja tersebut.

“Sedangkan untuk dua tersangka yang ditetapkan tentunya kami akan melakukan pendampingan,” pungkas Taufan. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!