




Kemudian menuntut Presiden Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan.
Lalu, menuntut Presiden Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran, dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya. Kemudian, menuntut Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait, serta menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
“Tuntutan ini kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah daerah untuk kemudian dapat mereka sampaikan kepada pemerintah pusat bahwa aspirasi masyarakat Sumatera Selatan itu menolak presiden tiga periode,” kata Wahyu di hadapan blokade pagar kawan berduri di depan DPRD Sumsel. (Antara/den)







