



“Bila kembali terjaring maka akan diproses secara serius sehingga menimbulkan efek jera,” kata dia.
Sementara bagi yang tidak memiliki tanda pengenal diri, lanjutnya, diarahkan untuk mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang difasilitasi Satpol-PP Kota Palembang.
Sebab, berdasarkan Perda terkait kependudukan, kalau tinggal lebih dari tiga bulan harus memiliki kartu domisili dari pemerintah kota tersebut.
“Kami pun meminta wali yang bersangkutan untuk datang sebagai penjamin selama berada di Palembang ini. Sebab mereka ada yang mengaku kuliah, kerja lepas, dan sebagainya, sehingga dengan begitu maka akan lebih jelas,” imbuhnya.
Ia memastikan, operasi penjaringan penyakit masyarakat tersebut akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan menyisir indekos, tempat hiburan dan spa dalam rangka menjaga situasi keibadahan pada bulan suci ini tetap khusyuk dan kondusif. (Antara/andi)

