



Bahkan, tidak hanya berlangsung di Kota Palembang tapi juga wilayah daerah penyangga seperti Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin dengan melibatkan aparat setempat.
Mengingat dalam operasi itu, aparat juga mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Sumsel terkait pelarangan tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan tahun 2022 yang terbit pada Maret.
“Bila kedapatan beroperasi akan dilakukan pembubaran atau bahkan pencabutan izin usahanya,” kata dia. (Antara/den)

