Aparat Amankan 208 Botol Minuman Beralkohol dari Kafe di Palembang







Dalam proses pemeriksaan itu, lanjutnya, aparat meminta keterangan dari pemilik kafe dengan beberapa hal terkait misalnya, seperti asal minuman apakah memiliki izin edar resmi di Indonesia atau tidak.

Setelah itu aparat mengarahkan pemilik untuk mengurus izin usaha yang ditangani oleh Satpol-PP Kota Palembang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

“Bila urusan tersebut belum selesai maka minuman tetap kami tahan, hingga waktu tertentu belum juga keluar izinnya, maka akan kami musnahkan seperti yang dilakukan pada operasi sebelum-sebelumnya,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Ops Satpol-PP Provinsi Sumatera Selatan Ferdian memastikan operasi aparat gabungan penertiban penyakit masyarakat tersebut bakal terus dilakukan selama bulan suci Ramadhan ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!