



Ketika di persidangan, Aran Haryadi yang dihadirkan langsung di ruang sidang duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel. Sedangkan anak buahnya, Asri Wisnu Wardana mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang.
Terkait tidak ditahannya Aran Haryadi di Rutan Pakjo dipertanyakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Efrata Heppy Tarigan SH MH.
Dalam persidangan, terdakwa Aran Haryadi mengatakan jika dirinya tidak ditahan di Rutan Pakjo Palembang karena ia sedang sakit usai operasi jantung bypass.
“Saya pasca menjalani operasi jantung, bypass jantung,” kata terdakwa Aran Haryadi.
Terkait hal tersebut kemudian Hakim memeriksa surat keterangan sakit yang diajukan di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

