




Meskipun operasi Senpi telah berakhir, tapi Kapolres PALI tetap menghimbau masyarakat yang masih memiliki senpi tanpa izin agar menyerahkan ke pihak kepolisian.
“Kalau menyerahkan dengan sukarela kita tidak akan ambil tindakan hukum, namun kalau tertangkap, maka hukumannya jelas. Maka dari itu, jangan menyimpan senjata api ilegal karena berbahaya. Pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal juga akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminal dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat,” pintanya. (ans)







