




Pada saat mengamankan tiga pelaku, tiga pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek ikut diamankan.
“Pelaku kita kenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tantang kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara maksimal hukuman mati,” tandasnya.
Selain mengamankan tiga pelaku dan barang bukti tiga pucuk senjata api rakitan, Kapolres sebut dari sosialisasi dan himbauan ke masyarakat, pihaknya menerima 36 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat berupa 35 Senpi jenis laras panjang dan satu pucuk senpi laras pendek.
“Kita juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sampaikan himbauan, dari hasil sosialisasi itu, masyarakat menyerahkan secara sukarela. Ada 36 pucuk senpi dari serahan masyarakat. Jadi jumlahnya keseluruhan ada 39 pucuk senpi,” terang Kapolres. HALAMAN SELANJUTNYA>>







