



“Dalam sidang sebelumnya Ahli dari Jaksa Pak Siswo telah menyatakan disidang jika yang berwenang melakukan audit, yakni BPK, BPKP dan Bawasda,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, bahkan dari putusan enam terdakwa di perkara tersebut Hakim yang menyidangkan perkara Masjid Sriwijaya tidak memakai audit kerugian dari Ahli Universitas Tandolako.
“Jadi Hakim saja tidak memakai hasil audit dari Universitas Tandolako, karena audit Ahli tidak memiliki wewenang melakukan audit. Sebab, total loss tersebut hanya untuk pembangunan gagal konstruksi saja. Berbeda dengan Masjid Sriwijaya yang total anggarannya kan Rp 668 miliar, tapi dananya baru Rp 130 miliar. Jadi wajar kalau pembangunan Masjid Sriwijaya belum selai karena dananya kan tidak ada lagi,” pungkasnya. (ded)

