



Dijelaskannya, sedangkan terkait pemberian dana hibah dan lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya semua dilakukannya telah sesuai perundangan-undangan, terkait kebijakannya sebagai gubernur serta telah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pemberian hibah.
“Kemudian untuk PDPDE Sumsel yang membentuk kerjama dengan PT DKLN hingga membentuk PT PDPDE Gas murni bisnis ke bisnis, tidak merugikan BUMD. Sedangkan terkait pelaksanaan PDPDE maupun pelaksanaan pembangunan Masjid Sriwijaya itu di luar sistem birokrasi,” paparnya.
Lebih jauh dikatakan Alex Noerdin, kemudian untuk pemberian dana hibah dan hibah lahan pembangunan Masjid Sriwijaya semua dilakukannya telah sesuai ketentuan berlaku yakni sesuai Permendagri tentang pendoman pemberian hibah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

