




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) menjatuhkan vonis kepada Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel yang juga anggota DPR RI nonaktif, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH saat membacakan amar putusan di persidangan mengatakan, dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel perbuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim.
Masih dikatakan Hakim, sedangkan terkait uang pengganti dari fakta persidangan tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

