Alex Noerdin Terdakwa Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel Dituntut 20 Tahun Penjara







Masih kata JPU, terdakwa Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian negara.

“Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” tandasnya.

Terkait tuntutan JPU, Alex Noerdin di persidangan mengatakan, jika dirinya dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Saya tidak menyangka kejam tuntutan jaksa, tuntutan maksimal 20 tahun. Terimakasih pak jaksa. Kepada Majelis Hakim mohon kami meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan,” ungkap Alex Noerdin.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan.

“Sidang kami tutup dan akan kami buka kembali pada Kamis 2 Juni 2022 mendatang dangan agenda pembelaan,” tandas Hakim. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!