




Palembang, JN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan JPU Kejati Sumsel, Rabu (25/5/2022) menuntut Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam persidangan, Tim JPU mengatakan, dalam perkara tersebut terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama.
“Dengan ini menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar jika tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

