Alex Noerdin Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Gagal Sidang







“Untuk lima saksi ini kan sudah divonis hingga menjadi tanahan, berbeda dengan Alex Noerdin dan Muddai Madang yang masih menjalani proses sidang, dimana jika keduanya (Alex Noerdin dan Muddai Madang) terpapar Covid-19 saat dikeluarkan dari Rutan tentunya sidangnya akan terhambat. Itulah alasan kita untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang tidak kita hadirkan disidang secara langsung,” tandasnya.

Diketahui, para saksi tersebut dihadirkan JPU Kejati Sumsel menjadi saksi Najib Cs empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Adapun empat terdakwa tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel). (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!