



“Badan Pengawas ini terdiri dari ketua, sekretaris dan tiga orang anggota, semuanya tidak lepas dari Badan Pengawas serta sudah ada pertimbangan dari Badan Pengawas. Sebab, semuanya di PDPDE Sumsel harus melalui pertimbangan Badan Pegawas dulu, itu pasti dan wajib,” kata Alex.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menyampaikan, jika pada sidang sebelumnya para saksi dari Badan Pengawas PDPDE Sumsel telah diperiksa.
“Tapi para saksi dari Badan Pengawas sudah kami periksa disidang sebelumnya,” kata Hakim.
Dijawab Alex Noerdin, jika para saksi dari Badan Pengawas tersebut tidak mau mengakuinya.
“Mereka (Badan Pengawas) mengaku hanya tidak tahu. Yang Mulia Majelis Hakim ada buktinya kalau Badan Pengawas itu mengetahui, Badan Pengawas memimpin rapat, dan Badan Pengawas menerima honor, namun semua itu tidak diakui oleh Badan Pengawas. Jadi meraka (Badan Pengawas) ‘buang badan’,” pungkasnya. (ded)

