Alex Noerdin: Penandatangan NPHD Masjid Sriwijaya Harus Tanggungjawab!







“Sedangkan untuk rekening yang digunakan buat menerima dana hibah Masjid Sriwijaya yakni menggunakan rekening Bank Sumsel Babel dengan nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang banknya ada di Jakarta,” ungkapnya.

Masih kata Muddai Madang, disaat ia masih menjabat bendahara yayasan di rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut menerima dua tahap bantuan dana hibah, yakni Rp 50 miliar tahun 2015 dan Rp 80 miliar pada tahun 2017.

“Untuk penggunaan dana hibah tahun 2015 senilai Rp 50 miliar digunakan buat membayar tiga item, yang tercantum dalam NPHD, yakni; untuk membayar Manajemen Konstruksi (MK) PT Indah Karya sebesar Rp 1,2 miliar, kemudian membayar kontraktor PT Brantas Abipraya sebesar Rp 48,5 miliar, selanjutnya uang Rp 240 juta lebih untuk ke admistrasi proyek. Sementara untuk penggunaan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 80 juta, saat itu saya mengundurkan diri dari bendahara hingga jabatan saya diganti oleh bendahara yayasan yang baru,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!