Alex Noerdin: Penandatangan NPHD Masjid Sriwijaya Harus Tanggungjawab!







“Mulanya saat itu Marwah M Diah mengatakan jika akan ada bantuan dari Arab Saudi, tapi sampai saat ini kan bantuan itu tidak ada. Makanya kala itu saya sampaikan, jika kita akan bangun masjid tersebut sendiri secara bertahap dan semampunya. Jadi, saya tidak pernah menginstruksi menganggarkan setiap tahun Rp 100 miliar. Sebab gubernur itu tidak bisa memerintahkan mengaggarkan setiap tahun Rp 100 miliar,” terang Alex.

Dilanjutkan Alex Noerdin, kemudian terkait adanya disposisi di berkas percairan dana hibah Masjid Sriwijaya dengan tulisan ‘setuju’, bukan berati BPKAD langsung memproses pencairannya.

“Disposisi saya itu kan di berkas yayasan, jadi BPKAD saat melakukan verifikasi kalau ada yang tidak terpenuhi dapat menerbitkan nota dinas kepada saya, sampaikan ke saya, Pak Gub ini tidak bisa diberikan dana hibahnya karena ada yang kurang. Jadi, BPKAD harus memverifikasinya dulu, bukan langsung menyetujuinya,” tandasnya.

Sementara Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) yang juga saksi di persidangan mengatakan, jika Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya berdiri di Jakarta hingga untuk alamat kantor yayasan berada di Jakarta, yakni menggunakan rumahnya yang ada di kawasan Kebayoran Baru. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!