Alex Noerdin: Penandatangan NPHD Masjid Sriwijaya Harus Tanggungjawab!







“NPHD harusnya ditandatangani oleh SKPD yang berwenang, yakni Sekda atau Kepala BPKAD. Tapi mengapa saksi memberikan SK tersebut ke Akhmad Najib hingga Akhmad Najib menandatanganinya,” tanya JPU Roy Riadi.

Dijawab Alex Noerdin, jika penandatanganan NPHD jika Sekda sedang sibuk maka bisa didelegasikan ke pejabat lainnya. Dikarenakan kala itu Sekda sibuk maka dirinya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut.

“Tapi sebelum ditandatangani, NPHD tersebut kan harusnya diverifikasi. Tidak boleh langsung tandatangan saja. Dari itu yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab. Sedangkan terkait proposal, itu kan teknis ya. Tapi untuk dana hibah proposal syarat utama, tidak masuk akal kalau tidak ada propsoalnya,” ungkap Alex Noerdin.

Masih dikatakan Alex Noerdin, sedangkan terkait pertemuan yang dilakukan di Geriya Agung bersama pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yakni Marwah M Diah dan juga dihadiri oleh Laonma PL Tobing, kala itu dirinya tidak memerintahkan agar Laonma PL Tobing menganggarkan Rp 100 miliar setiap tahun untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!