Alex Noerdin: Penandatangan NPHD Masjid Sriwijaya Harus Tanggungjawab!







Alex Noerdin saat menjadi saksi disidang Najib Cs. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (28/3/2022) menjadi saksi Najib Cs empat terdakwa dalam perkara tersebut pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun Najib Cs tersebut, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Dalam persidangan, Alex Noerdin mengungkapkan, jika pihak yang menandatangani NPHD dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya harus bertanggungjawab.

Hal tersebut dikatakan saksi Alex Noerdin saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH mencecar SK Gubernur yang diterbitkan saksi untuk pejabat yang menadandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!