




Adapun empat tersangka yang telah dilakukan tahap dua, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
“Keempat tersangka ini telah dilakukan tahap dua hari ini di Kejari Palembang,” ungkapnya.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya (Alex Noerdin dan Mudai Madang) akan dilakukan tahap dua dalam waktu dekat.
“Untuk tahap dua kedua tersangka secepatnya akan dilakukan,” pungkasnya. (ded)







