Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun, Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU Zalim







Diketahui, pada sidang tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan JPU Kejati Sumsel menuntut Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Dikatakan JPU, dalam perkara tersebut Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi bersama-sama.

“Dengan ini, menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar jika tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan,” ungkap JPU di persidangan.

Masih kata JPU, terdakwa Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian negara.

“Untuk uang pengganti di perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan, jika satu bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” pungkas JPU. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!