



Ditegaskannya, dalam tuntutan JPU kliennya Alex Noerdin diminta mengembalikan uang Rp 4,8 miliar untuk di perkara Masjid Sriwijaya dan 3,2 juta dolar Amerika Serikat di perkara PDPDE.
“Dikatakan jika klien kami pada dugaan kasus masjid agar mengembalikan Rp 4,8 Miliar. Selama persidangan saya merekam semuanya, dan tidak ada satupun bukti, surat, saksi yang membuktikan Alex Noerdin menerima uang seperti tuntutan JPU. Termasuk di perkara PDPDE yakni 3,2 juta dolar, selama sidang tidak ada terbukti sama sekali itu,” tegasnya.
Masih dikatakannya, terkait semua uang yang dituntutkan JPU tersebut tidak bisa dibuktikan di persidangan.
“Tujukan kepada saya dengan cara apa dan bagaimana menerima uang itu, dan itu tidak bisa dibuktikan. Ini soal materil jadi harus dibuktikan. Sebab, sejak perkara Eddy Hermanto (terdakwa sudah divonis) untuk semua yang disidangkan tidak ada yang menerima dana. Bahkan Syarifudin (terdakwa sudah divonis) membantah adanya kopelan (catatan aliran dana) yang katanya ditemukan saat penggelegahan di rumahnnya, termasuk pihak PT Brantas juga membantah hal itu. Selain itu, Pak Ketua RT yang menyaksikan penggeledahan di persidangan juga telah mengatakan jika tidak ada penemuan kopelan disaat penggeledahan di rumah Syarifudin. Tapi ini tiba-tiba muncul,” terangnya.
Dilanjutkannya, jika persidangan adalah untuk mencari kebenaran.
“Jadi tunjukan kebenaran yang materil. Karena tidak ada satupun bukti, surat, saksi yang membuktikan Alex Noerdin menerima uang tersebut,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

