




Palembang, JN
Nurmala SH MH Penasihat Hukum Alex Noerdin, terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa PDPDE menyebut, jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) zalim.
Diketahui, Rabu (25/5/2022) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan JPU Kejati Sumsel menuntut
Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Alex Noerdin juga dituntut membayar uang pengganti 3,2 juta dolar Amerika Serikat di perkara PDPDE, dan Rp 4,8 miliar di perkara Masjid Sriwijaya. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak menutupi jumlah uang pengganti diganti dengan pidana 10 tahun penjara.
Dikatakan Nurmala, terkait tuntutan JPU tersebut dirinya sebagai warga asli Sumsel prihatin.
“Menurut saya tuntutan JPU itu zalim. Coba kita bayangkan saja tuntutan di perkara E-KTP Rp 2,1 triliun,
tuntutannya berapa?,” ujar Nurmala usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

