



Selanjutnya sekitar pukul 14.37 WIB keempat tersangka dibawa ke Rutan Pakjo Palembang dengan menumpangi mobil tahanan Kejati Sumsel.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, keempat tersangka dilimpahkan Jaksa Penyidik Kejagung ke Kejari Palembang dalam rangka tahap dua yakni penyerahan para tersangka berikut barang bukti.
“Berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap untuk itu keempat tersangka diserahterimakan kepada Kejari Palembang, yang selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Masih dikatakannya, jika penahanan 20 hari kedepan tersebut tentunya dapat diperpanjang kembali.
“Jadi setelah tahap dua inikan Penuntut Umum melakukan proses menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena itu, apabila waktu 20 hari tersebut masih kurang maka waktu penahanan para tersangkanya bisa ditambah lagi,” tandasnya. (ded)

