



Dimana untuk Alex Noerdin dituntut membayar uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara diganti pidana 10 tahun penjara.
Sedangkan Muddai Madang dituntut uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika untuk perkara PDPDE Sumsel, dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah uang pengganti tidak dibayar maka aset harta benda milik terdakwa akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti maka diganti pidana 9 tahun penjara.
Kemudian untuk Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan keduanya masing-masing dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan Kejati Sumsel dengan pidana 18 tahun penjara. Caca dan A Yaniarsyah juga dituntut uang pengganti.
Untuk Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti kerugian negara 3,5 juta dolar Amerika, dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dituntut uang pengganti kerugian 5 juta dolar Amerika.
Apabila 1 bulan usai vonis incrah uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan maka aset harta benda milik kedua terdakwa akan disita, dan jika harta benda kedua terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka masing-masing terdakwa diganti pidana 9 tahun penjara. (ded)

