



Bahkan dalam perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel, Muddai Madang merupakan terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sidang tuntutan, replik dan duplik sebelumnya telah digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dan Majelis Hakim telah menetapkan jadwal sidang putusan atau vonis kedua terdakwa, yang persidangannya diagendakan digelar Rabu 15 Juni 2022,” ujar Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Masih diungkapkannya, selain Alex Noerdin dan Muddai Madang ada juga dua terdakwa di perkara PDPDE Sumsel dan TPPU yang juga dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Rabu 15 Juni 2022.
Kedua terdakwa tersebut, yakni Caca Isa Saleh Sadikin (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010), dan A Yaniarsyah Hasan (Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas).
“Jadi totalnya ada empat terdakwa yang akan menjalani sidang vonis, yakni; Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan. Ketika tuntutan keempat terdakwa tuntutannya dilakukan penggabungan perkara,” tandasnya.
Diketahui, untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang belum lama ini keduanya dituntut masing-masing 20 tahun. Alex dan Muddai Madang juga dituntut Jaksa Penuntut Umum terkait uang pengganti. HALAMAN SELANJUTNYA>>

