Akhmad Najib, Tobing dan Loka Nyatakan Keberatan Atas Dakwaan JPU Kejati Sumsel







“Sebagai Tim Leader yang ditunjuk oleh PT Indah Karya maka bukan tanggungjawab Loka Sangganegara membuat laporan progres pembangunan Masjid Sriwijaya. Kemudian terkait audit kerugian negara dalam perkara ini, untuk unsur kerugian negara harus dihitung nyata dan pasti serta harus ada spesifikasi. Dimana berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung jika instansi yang berwenang melakukan audit adalah BPK. Untuk itu kami minta Majelis Hakim menerima keberatan atau ekspesi ini, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak diterima, dan memulihkan harkat dan martabat terdakawa seperti semula,” pungkasnya.

Terkait eksepsi ketiga terdakwa, JPU Kejati Sumsel Roy Riadi SH MH didampingi Indra Bangsawan SH MM mengatakan, jika pihaknya akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut pada sidang pekan depan.

“Eksepsi para terdakwa akan kami jawab di persidangan pekan depan,” ujar JPU Kejati Sumsel.

Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH di persidangan menutup sidang dan akan membuka persidangan pada Senin 7 Februari 2022 mendatang.

“Sidang kita lanjutkan Senin 7 Februari mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi para terdakwa,” tandas Hakim sembari menutup persidangan. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!