Akhmad Najib dan Tobing Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Minta Dibebaskan Hakim







“Dari fakta sidang, alat bukti surat dan keterangan ahli menyatakan jika dana hibah ini ada pengalihan dari pemerintah provinsi ke yayasan. Jadi dana hibah telah menjadi tanggungjawab yayasan, bukan tanggungjawab pemerintah provinsi. Makanya kami tetap dengan pembelaan, dan kami meminta agar Laonma PL Tobing dibebaskan dan lepas,” pungkasnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan membuka sidang pada Kamis 19 Mei 2022 dengan agenda vonis atau putusan untuk para terdakwa.

“Sidang kita buka kembali pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” tandas Hakim. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!