



“Kemudian NPHD yang ditandatangani Akhmad Najib karena mandat dari gubernur saat itu. Dimana mandat tersebut diberikan berdasarkan SK Gubernur Nomor 218 tentang penunjukan pejabat yang menandatangi NPHD,” katanya.
Masih dikatakan Penasihat Hukum Akhmad Najib, melalui duplik yang dibacakan di persidangan pihaknya memohon agar Majelis Hakim menerima semua pembelaan terdakwa Akhmad Najib dan menyatakan Akhmad Najib tidak bersalah, dan membebaskan dari tuntutan JPU yang telah menuntut Akhmad Najib melanggar Pasal 2 ayat 1.
“Kami meminta agar Akhmad Najib dikeluarkan dari tahanan dan merehabilitasi nama baiknya. Dan kalaupun Majelis Hakim berpendapat lain mohon diputus dengan seadil-adilnya,” tandasnya.
Sementara Hendra SH MH Penasihat Hukum terdakwa Laonma PL Tobing mengatakan, jika unsur perbuatan hukum dan niat jahat Laonma PL Tobing tidak terbukti, karena Laonma PL Tobing hanyalah menjalankan perintah jabatan. Kemudian soal audit kerugian negara dalam perkara tersebut tidak ada dasar hukumnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

