



“Dari saksi pihak bank pada intinya mengungkapkan jika seluruh proses (pemberian kredit modal kerja) semuanya sudah sesuai, sudah ok. Makanya kredit bisa diproses dan dilanjutkan. Sedangkan kalau terkait saksi dari asuransi itu sifatnya opsional, dalam sidang saksi memberikan keterangan asumsi sebab tidak pernah ada keputusan resmi dari kantornya bahwa permohonan asuransi BSB ditarik, dan itu pengakuan saksi di persidangan,” jelasnya.
Terkait sidang pekan depan JPU menggandakan saksi Agustinus Judianto (Komisaris PT Gatramas Internusa yang sudah divonis) di persidangan, ditegaskan Andre SH MH, jika Agustinus Judianto memang harus dihadirkan menjadi saksi di persidangan.
“Supaya dugaan kasus ini terang benderang maka Agustinus Judianto harus dihadirkan menjadi saksi di persidangan, katanya dia sedang sakit jantung, tapi saat kami membesuk klien kami di Rutan kami melihatnya dia tampak sehat,” tandasnya. (ded)

