



Dengan demikian secara sah berdasarkan pasal 18 ayat 1 peraturan DPRD Kabupaten Muara Enim nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 menyatakan Ahmad Usmarwi Kaffah ditetapkan sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023.
Dalam rapat tersebut, Liono Basuki mengatakan, dapat terlaksananya Pilwabup ini berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi pihaknya dengan Kemendagri RI, selain dari seluruh kelengkapan persyaratan kedua Cawabup sudah diperiksa ke pihak-pihak terkait (sah) untuk mendukung suksesnya kegiatan ini.
“Selamat kepada Ahmad Usmarwi Kaffah yang secara sah terpilih menjadi Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, kita lanjutkan jalinan sinergitas dalam membangun Kabupaten Muara Enim lebih baik,” ucap Liono. HALAMAN SELANJUTNYA>>

