



“Adapun pihak yayasan tersebut yakni pihak dari Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya yakni Eddy Hermanto dan Sarifudin MF,” tegas JPU.
Masih kata JPU Kejati Sumsel, jika dalam susunan Panitia Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya mayoritas adalah pihak dari Pemprov Sumsel.
“Dalam yayasan ini kan banyak pihak Pemprov Sumsel yang dimasukan menjadi panitianya. Dan sejauh ini yang telah terbukti dalam persidangan melakukan dugaan pidana pada perkara tersebut yakni pihak panitia pembangunan, karena terdakwanya kan sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang,” tandas JPU Kejati Azwar Hamid SH MH. (ded)

