



Bukan hanya itu, lanjut Ahmad Nasuhi, dalam pakta integritas terkait NPHD juga disebutkan jika yang bertanggungjawab secara materil dan hukum terkait dana hibah adalah pihak penerima dana hibah.
“Dimana pihak penerima hibah ini merupakan pihak kedua, yakni pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya,” tandas Ahmad Nasuhi.
Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH mengungkapkan, jika sudah ada pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dalam perkara tersebut yang telah ditetapkan menjadi tersangka, bahkan telah terbukti karena sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

