



“Artinya, prosesnya ada yang tidak dilakukan,” tegas Hakim Yoserizal SH MH.
Dikatakan Ahmad Nasuhi, walaupun tidak melakukan proses verifikasi propsoal namun pihaknya kala itu melakukan verifikasi proses pencairan dalam menyiapkan NPHD.
“Dalam memverifikasi pencairan ini ada 10 item yang kami verifikasi. Kami melakukan itu karena saat itu ada disposisi dari gubernur, kemudian berkasnya sudah diperiksa oleh Biro Hukum hingga semua syarat telah lengkap, termasuk ada pakta integeritas dan juga ada alamat domisili kantor yayasan yakni di Jalan Diponogoro Nomor 1 Palembang,” jelas Ahmad Nasuhi.
Dilanjutkannya, dalam menyiapkan NPHD dirinya juga mengajukan semua berkas yang sudah sesuai syarat ke Asisten Kesra, yakni Akhmad Najib (terdakwa berkas terpisah).
“Setelah itu barulah Asisten Kesra menandatangani NPHD tersebut. Sedangkan pihak dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya untuk NPHD 2015 ditandatangani Marzan Azis Iskandar, dan NPHD 2017 ditandatangani Marwah M Diah. Dalam NPHD tersebut jelas tertuang jika penanggungjawab atas dana hibah tersebut yakni pihak yayasan selaku penerima dana hibah,” pungkas Ahmad Nasuhi. (ded)

