



“Jadi, Ahli menyampaikan adanya kesalahan prosedur dan kesalahan aturan perbuatan melawan hukum terkait proses perencanaan anggaran sampai pekerjaannya,” katanya.
Masih dikatakannya, sebagai Ahli Bambang Wirawan juga menilai penghitungan kerugian negara. Dimana dikatakan Ahli, jika pihak yang terlibat dalam proses tersebut dapat diminta pertangungjawaban hukum.
“Ahli mengungkapkan siapa berbuat dalam tahapan itu bisa dimintai pertanggungjawaban, termasuk yang menandatanangi NPHD,” ujarnya.
Dilanjutkannya, di persidangan Ahli juga menilai jika sebuah bangunan jika tanahnya tidak clean dan clear maka hal tersebut disebut merencanakan pembangunan yang gagal.
“Artinya, metodenya yakni kerugian negara total lose atau minimal total lose yang diperhitungkan. Pada sidang tersebut, kita juga menghadirkan Ferizki Firdaus Ahli Konstruksi yang menyampaikan tentang penghitungan bangunan dan menghitung jumlah volume pada pembangunan Masjid Sriwijaya,” tandas Roy Riady. (ded)

