



Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
Dalam keterangannya di persidangan pada 7 Desember 2021, Fikri menyampaikan ia tidak sadar telah menembak korban karena saat itu korban mencekik, mencakar, dan berusaha merebut senjatanya.
Fikri saat kejadian berada dalam satu mobil yang sama dengan empat korban. Insiden penembakan itu terjadi saat Fikri, Yusmin, dan petugas lainnya Ipda Elwira Priadi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Ipda Elwira sempat menjadi tersangka kasus pembunuhan anggota FPI, tetapi ia meninggal dunia karena kecelakaan sebelum persidangan dibuka oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. (Antara/ded)

