Ahli: Terdakwa Kasus “unlawful killing” Alami Luka Lecet dan Lebam







Terkait itu, tim penasihat hukum yang dipimpin Henry Yosodiningrat meminta penjelasan dari Novia soal kekerasan akibat benda tumpul.

“Kekerasan (akibat benda tumpul) disebabkan oleh benda-benda yang permukaannya tumpul. Contohnya, bisa batang pohon, kayu, yang permukaannya tumpul,” terang Novia.

Henry menanyakan kemungkinan kepalan tangan menjadi benda tumpul. Novia menjawab kepalan tangan dapat masuk kategori benda tumpul jika permukaannya tumpul.

Walaupun demikian, Novia tidak dapat memastikan Fikri telah mengalami penganiayaan dari temuan luka-luka tersebut. Novia sebagai dokter yang menjalankan visum et repertum (VeR) hanya dapat mencatat luka-luka yang ada pada tubuh Fikri saat pemeriksaan.

Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang terhadap enam anggota FPI. Terdakwa lainnya, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.

Jaksa telah mendakwa Fikri dan Yusmin melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum terhadap enam anggota FPI.

Enam anggota FPI yang tewas pada insiden itu, yaitu Muhammad Suci Khadavi (21), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), Luthfi Hakim (25), dan Andi Oktiawan (33). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!