



“Selain itu pengadaan barang dan jasa dilakukan tidak sesuai Perpres. Dari rincian itu maka kami menilai pemberian dana hibah tersebut tidak sesuai perundang-undangan. Kemudian ada juga ditemukan jika sebagian lahan yang bermasalah sehingga pembangunan masjid tersebut tidak ada menfaatnya, karena masjid itu saat kami melakukan pemeriksaan belum bisa digunakan. Dari itu kerugian negaranya total loss,” terang Ahli.
Terkait hal tersebut, Hakim Sahlan Effendi SH MH mengungkapkan jika pembangunan Masjid Sriwijaya berhenti karena dananya sudah tidak ada lagi.
“Total loss kata Ahli karena belum bisa dimanfaatkan itu dilihat dari mananya. Pembangunan masjid tersebut berhenti karena dananya tidak ada lagi, itulah yang menjadi masalahnya. Kemudian soal lahan yang bermasalah itu kan sudah ada putusan Mahkama Agung yang Amar putusannya jika Pemprov diminta mengganti rugi,” pungkas Hakim. (ded)

