



Masih dikatakannya, hal itu dikarenakan dalam proses tersebut terdapat siapa, berbuat apa, dan harus bertanggungjawab untuk apa.
“Kemudian untuk pengguna anggaran yakni Kepala SKPD juga dapat dimintai pertanggungjawaban, dimana kalau soal pencairan keuangan yaitu BPKAD,” terangnya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk kerugian negara total lose dapat diterapkan jika pembangunan yang dilakukan tidak ada pemanfaatan.
“Kalau tidak ada manfaatnya maka kerugian negaranya total lose,” ujarnya.
Dilanjutkannya, kemudian untuk pemeriksaan keuangan negara dapat dilakukan oleh akuntan publik.
“Akuntan publik yang bisa melakukan audit, yakni akuntan publik yang sah dan teregistrasi di Kementrian Keuangan,” tandasnya. (ded)

