Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss Disidang Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya







“Untuk dana hibah yang ditransferkan tersebut maka penerima dana hibah berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah sesuai dengan proposalnya,” jelasnya.

Menurutnya, sedangkan dalam pengelolaan keuangan negara atau keuangan daerah untuk pemberi dana hibah tentu harus melakukan checks and balances sesuai mekanisme, supaya negara tidak mengalami kerugian.

“Jadi dalam setiap pengeluaran keuangan harus memperhatikan apa yang dilakukan, kemudian juga dilakukan pengujian, serta apakah pengeluaran keuangan tersebut sudah ada dalam belanja negara. Kemudian untuk si penerima dana hibah mesti melakukan cek apakah penggunaan keuangan sudah sesuai ketentuan, misalnya seperti; harus sesuai dengan kontrak yang kemudian semuanya dibuat rincian di dalam dokumen. Nah, dokumen inilah yang disebut dengan laporan pertanggungjawaban,” paparnya.

Dilanjutkannya, untuk itulah dalam Peraturan Pengelolaan Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ada tanggungjawab pemberi dan penerima dana hibah.

“Dan hal tersebut merupakan dasar hukumnya,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!