



“Kami juga meminta penyidik Polda Sumsel untuk melakukan ekspose. Kemudian dari hasil audit yang kami lakukan ditemukan jika kontrak sewa gerai ATM Bank BNI untuk data dan tandatangannya dipalsukan oleh terdakwa. Bahkan uang untuk sewa gerai digunakan terdakwa buat kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Usai mendengarkan keterangan dari Ahli, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH menutup persidangan dan akan kembali membukan sidang pekan depan.
“Sidang akan kita buka kembali Senin mendatang dengan agenda sidang yakni keterangan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum,” tandas Hakim.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH mengatakan, Ahli di persidangan telah mengungkapkan jika kerugian negara dalam perkara tersebut yakni total loss.
“Sewa gerai ATM tersebut fiktif, sehingga kerugian negaranya menurut Ahli yakni total loss. Dimana berdasarkan fakta persidangan jumlah kerugian negara total loss ini, yaitu sebesar Rp 8,9 miliar lebih,” pungkas JPU Azwar Hamid SH MH. (ded)

