Ahli Sebut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Sewa Gerai ATM BNI Rugikan Negara Total Loss Sebesar Rp 8,9 M Lebih







“Dalam perkara dugaan kasus korupsi biasanya tersangkanya melibatkan bukan hanya satu orang. Tapi dalam perkara ini faktanya tersangkanya atau terdakwannya hanya satu, dan itu memungkinkan,” paparnya.

Di persidangan Dr H Ruben Achmad SH MH juga menjelaskan tentang niat seseorang atau korporasi melakukan dugaan kejahatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Jika dari hasil dugaan kejahatan tindak pidana korupsi dibelikan aset atau barang-barang dengan cara menyembunyikan maka sudah masuk dalam unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tandasnya.

Sementara Hadi Wibowo selaku Ahli Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP di persidangan mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi sewa tempat gerai ATM BNI tersebut untuk kerugian keuangan negaranya total loss.

“Jadi dari hasil audit yang kami lakukan untuk kerugian negara dalam perkara ini sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni sebesar Rp 8,9 miliar lebih atau dipastikan kerugian negaranya total loss,” ujar Ahli di persidangan.

Dijelaskannya, dalam melakukan penghitungan kerugian negara tersebut sebagai Ahli pihaknya melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!