



“Selain bangunan telah selesai, dengan dana Rp 130 miliar untuk pengecetan harusnya juga sudah dilakukan. Ini hanya gambaran yang saya contohkan saja,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskannya jika dari pemeriksaan volume bangunan dan kontrak yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya kelebihan membayar dari pihak yayasan ke pihak kontraktor.
“Kelebihan membayar tersebut sebesar Rp 77 miliar, terkait uang Rp 77 miliar ini apakah sudah dikembalikan kami tidak mengetahuinya. Sebab, kami hanya melakukan pemeriksaan sebagai Ahli saja,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dari termin pekerjaan pembangunan Masjid Sriwijaya untuk pembangunan termin 1, 2 dan termin 3 terdapat kejanggalan. Kemudian untuk pembangunan termin 4, 5, dan 6 tidak ada tandatangan persetujuan dari panitia yayasan.
“Karena termin 4, 5, dan 6 ini tidak ada tandatangan persetujuan dari panitia yayasan selaku ownernya, maka tidak bisa dibayarkan ke kontraktornya,” tandasnya. (ded)

