



Dilanjutkannya, jika dalam dakwaan JPU dikatakan seolah-olah alokasi gas belum ada persetujuan namun sudah ada kerja sama atau MoU.
“Padahal itu mutlak. Untuk itulah Alex Noerdin yang memberikan permohonan dan membuat surat izin perinsip tidak bersalah,” pungkasnya.
Sementara Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH mengatakan, terkait terdakwa Alex Noerdin disebut tidak bersalah itukan hanyalah pendapat saja.
“Jadi itu hanyalah pendapat saja. Tapi yang jelas, ada beberapa keterangan Ahli Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi yang justru menguntungkan Jaksa Penuntut Umum diantaranya terkait pengelolaan gas tersebut bisnis dan menguntungkan, tetapi yang negara itu kan PDPDE Sumsel lalu dibentuk lagi PDPDE Gas, disidang Hakim mengatakan sudah tahu menguntungkan mengapa diberikan (pengelolaan gas) kepada pihak swasta,” pungkasnya. (ded)

