Ahli dari Deputi Kementerian ESDM Sebut Alex Noerdin Tidak Bersalah di Perkara Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel







“Faktanya, BUMD PDPDE Sumsel ini kan mempunyai keterbatasan kemampuan, contohnya; keterbatasan biaya, tidak memiliki pengalaman dan ahli, kemudian tidak ada infrastruktur pipa. Maka atas inisiasi BUMD PDPDE Sumsel
dilakukan kerjasama dengan swasta membentuk anak usaha baru, dan itu dibolehkan,” jelasnya.

Dijelaskannya, dari keterangan Ahli yang dihadirkan pihaknya di persidangan yang paling penting, yakni tidak ada kesalahan terkait alokasi gas yang belum ada namun kala itu dilakukan MoU antara BUMD dan pihak swasta.

“Hal itu bukan kesalahan, karena apa? Ketika PDPDE Sumsel sudah disetujui, ditandatangani mendapatkan alokasi bagian gas negara yang kemudian tidak kredibel atau tidak perform, maka ada penaltinya. Sehingga bukan kuntungan tapi kerugian PDPDE. Oleh karena itu, sebelum melakukan persetujuan sudah ada MoU tersebut, dan itu tidak salah,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!